Plagiarism Policy

Plagiarisme mencakup pada hal-hal berikut:  

  1. Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa mencantumkan sumbernya dalam daftar pustaka dan/atau tanpa menyebutkan sumber tersebut secara memadai.

  2. Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa mencantumkan sumbernya dalam daftar pustaka dan/atau tanpa menyebutkan sumber tersebut secara memadai.

  3. Menggunakan sumber ide, pendapat, pandangan, atau teori orang lain tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai.

  4. Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata, frasa, ide, pendapat, pandangan, atau teori orang lain tanpa mencantumkan sumbernya secara memadai.

  5. Menyerahkan karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah diterbitkan oleh pihak lain sebagai hasil karya ilmiah sendiri tanpa memberikan pengakuan yang semestinya.


Pencegahan

J-PENGMAS (Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat) memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memiliki tingkat kesamaan (similarity index) tidak melebihi 20%. Pemeriksaan plagiarisme dilakukan menggunakan perangkat lunak Turnitin sebagai bagian dari proses penjaminan mutu publikasi.


Sanksi

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan plagiarisme, maka akan dikenakan sanksi berupa:

  1. Teguran;

  2. Surat peringatan resmi;

  3. Pencabutan artikel;

  4. Pembatalan publikasi.